Setelah mengupayakan jalur mediasi selama lebih dari 1 tahun, pada 10 September 2014, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia) menyatakan secara resmi penolakan terhadap praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata. Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut.
Format advertising yang dimaksud pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan off deck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara off-decks ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut.
Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas menganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.
Pertimbangan lain penolakan kami adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan. Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.
Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO. Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA.
"Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku ketua IDA, "Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta menganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs".
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut untuk ikut serta mendukung dan menyuarakan penolakan ini melalui:
- Petisi online pada tautan berikut: http://ift.tt/1sq1KkW
- Sosial media dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds
Kami juga menampung laporan, tanggapan, dan screenshot dari masyarakat/konsumen serta pemilik situs yang merasa dirugikan, melalui email berikut:
- contact@idea.or.id
- info@ida.or.id
Daftar situs anggota idEA dan IDA yang menyatakan penolakan:
sumber : Asosiasi E-Commerce Indonesia Dan Asosiasi Digital Indonesia Menyatakan Penolakan terhadap Praktik Intrusive Advertising oleh Operator Seluler
Baca selengkapnya di --> Asosiasi E-Commerce Indonesia Dan Asosiasi Digital Indonesia Menyatakan Penolakan terhadap Praktik Intrusive Advertising oleh Operator Seluler
Share Artikel ini! »»
|
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment