Tanya
Dear Bpk. Gunawan, saat ini saya bekerja di sebuah industri kereta api milik Negara. Saya ingin bertanya mengenai Hak Paten. Apakah untuk Industri Kereta Api memiliki hak paten untuk produk yang sering diproduksi/Repeat Order? Jika ada, dasar – dasarnya apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan?
JAWAB
Terima kasih atas pertanyaannya.
Salah satu parameter diberikannya paten atau desain industri adalah kebaruan (novelty). Yang dimaksud kebaruan di sini adalah invensi (untuk paten) atau desain (untuk desain industri) belum pernah dipublikasikan kepada publik sebelum tanggal penerimaan permohonannya. Artinya, permohonan paten atau desain industri harus diajukan terlebih dahulu sebelum ada publikasi atau peluncuran kepada khalayak ramai. Jika permohonan diajukan setelah invensi atau desain tersebut dibuka kepada publik, nilai kebaruannya menjadi hilang karena dianggap publik atau khalayak ramai telah mengetahui invensi atau desain tersebut.
Kembali ke produk yang ditanyakan, karena tidak ada detail lebih jauh saya asumsikan yang dimaksud adalah desain, jika produk tersebut telah diproduksi massal dan berkali-kali, artinya desain atas produk tersebut telah hilang nilai kebaruannya dan bila diajukan permohonan pendaftarannya akan ditolak dengan dasar tidak baru.
Saran saya adalah daftarkan dahulu permohonan desain industri atau paten sebelum ada launching atau mengikuti pameran-pameran atau perlombaan-perlombaan agar nilai kebaruan tersebut tidak hilang. Novelty merupakan poin pertama yang dilihat dalam pendaftaran paten dan desain industri.
Semoga penjelasan berikut bisa sedikit membantu. Jangan ragu untuk bertanya lebih jauh jika ingin mendapatkan keterangan yang lebih detail.
sumber : Media Bisnis Online Indonesia
Baca selengkapnya di --> Apakah Industri Kereta Api Memiliki Hak Paten untuk Produk yang Sering Diproduksi?
Share Artikel ini! »»
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment