Wednesday, 29 January 2014

Seorang desainer harus mampu membuat sebuah karya yang bukan hanya memiliki nilai keindahan estetika, namun juga harus mampu membuat karya yang sangat informatif. Salah satunya yaitu membuat logo untuk sebuah produk atau perusahaan. Berikut ini adalah cara belajar menyenangkan membuat sebuah logo profesional:

1. Dapatkan kata kunci brand atau perusahaan

Sebelum membuat logo untuk sebuah brand atau perusahaan, kita harus mendapatkan kata kunci mengenai kebutuhan logo tersebut. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kata kunci tersebut, salah satunya melalui sebuah analisa dan wawancara.

2. Tentukan tipe logo yang cocok

Sebuah logo memiliki 2 tipe dalam proses pembuatannya, yaitu letter mark dan picture mark. Kita harus mampu menentukan tipe logo mana yang cocok digunakan.

[Baca Juga: Tips Membuat Logo untuk Bisnis Anda]

3. Sketching

Seorang desainer profesional sekalipun tentu akan melewati proses sketching sebelum akhirnya mengimplementasikannya kedalam sebuah aplikasi dan digunakan.

4. Buat vector graphic

Aplikasi seperti CorelDraw, Adobe Ilustrator, Adobe Flash dan lain sebagainya, bisa membantu kita untuk membuat vector graphic sebuah logo.

5. Siapkan pula logo dalam versi negativenya

Dalam membuat sebuah logo, kita juga harus menyiapkan dalam versi negativenya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketika logo diterapkan pada background yang bisa menyebabkan logo tersebut kehilangan identitasnya, seperti fotocopy.

6. Perencanaan media

Logo yang dibuat tentu saja akan dipublish ke berbagai media, karena memang tujuan awalnya sebagai alat branding. Kita harus menyediakan dan membuat logo yang bisa diterapkan pada media apapun.

7. Kesempurnaan Thypografi

Salah satu komponen penting sebuah logo adalah penggunaan font, baik itu jenis, ukuran, dan style yang digunakan. Kita harus memilih font yang tepat, agar logo yang dibuat semakin terlihat profesional.

[Baca Juga: Aturan Memilih Font Untuk Desain Logo Anda]

8. Pendaftaran merk

Setelah Anda memiliki sebuah logo untuk produk atau perusahaan Anda, jangan lupa untuk mendaftarkannya ke Direktorak Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Karena Anda tentusaja tidak ingin logo yang Anda miliki dicontoh atau malah diakui oleh orang lain.

[Baca Juga: Mengenal Arti Paten dan Hak Kekayaan Intelektual Produk Anda]

Selamat Mencoba ;-)



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | RFID | Amazon Affiliate


sumber : Media Bisnis Online Indonesia

Baca selengkapnya di --> [Infografis] Belajar Asyik Membuat Logo Profesional



Share Artikel ini! »»

0 comments:

Post a Comment