Jenis-jenis HKI sangat luas. Paten dan Merek hanyalah satu di antaranya. Di samping itu ada pula desain industri, rahasia dagang, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan lain sebagainya. Jika kemarin kita sudah membahas mengenai Paten dan Merek sebagai salah satu jenis HKI.
[Baca juga: Mengenal Arti Paten dan Hak Kekayaan Intelektual Produk Anda]
[Baca juga: Mengenal Jenis Hak Kekayaan Intelektual: Merek]
Sekarang kita bicara tentang jenis berikutnya, yakni Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Hak Cipta.
1. Desain industri
Dari namanya sudah bisa ditebak seperti apa. Desain industri berkaitan dengan desain dan industri. Artinya desain yang dimiliki adalah desain yang bisa diperbanyak secara massal, bukan berupa karya seni.
Desain industri ada hubungan erat dengan estetika juga. Kursi dengan sandaran dan empat kaki sudah jamak. Tetapi kursi dengan delapan kaki? Itulah desain industri.
Dan desain industri bisa kita daftarkan perlindungannya. Jika dianggap memiliki nilai kebaruan, desain kita akan terlindungi selama 10 tahun.
2. Rahasia dagang
Rahasia dagang, seperti namanya merupakan informasi dalam bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum yang bernilai ekonomis.
Rahasia ini berguna bagi si pemilik dan dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik agar tidak berpindah ke pihak lain yang tidak berwenang.
Berbeda dengan yang lain, rahasia dagang tidak perlu didaftarkan ke Ditjen HKI. Cukup pencatatan lisensi dan/atau pengalihan hak saja yang dicatatkan.
3. Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta untuk memperbanyak, mengumumkan ciptaannya. Apa saja sih yang dilindungi hak cipta? Hak cipta melindungi karya tulis, gambar, lagu, karya seni lainnya, termasuk di dalamnya software, database.
Berapa lama perlindungannya? Lama perlindungannya adalah seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun.
Oh ya, berbeda dengan yang lain, hak cipta sesungguhnya tidak perlu didaftarkan. Perlindungannya bersifat deklaratif yang berarti dilindungi sejak ciptaan tersebut diumumkan. Tetapi pemilik hak cipta boleh saja mengajukan permohonan pencatatan hak cipta ke Ditjen HKI untuk diberikan surat keterangan terdaftar.
Semoga sekarang, rekan-rekan semua sudah bisa lebih memahami perbedaan antara paten, merek, desain industri, hak cipta sehingga sudah bisa langsung bilang "Saya mau daftarin merek saya" :-)
Tambahan Editor: MEBISO membuka seluas-luasnya ruang konsultasi bagi anda yang ingin bertanya seputar HKI. Konsultasi anda akan dijawab langsung oleh Gunawan Bagaskoro (Iploid) sebagai konsultan HKI ahli. Anda cukup meninggalkan komentar atau email ke halo@mediabisnisonline.com. Kami tunggu ;-)
source: iploid.com gambar: wikimedia.org editor: Taufik M. Aditama
sumber : Media Bisnis Online Indonesia
Baca selengkapnya di --> Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual: Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Hak Cipta
Share Artikel ini! »»
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment