Monday, 9 December 2013

"Saya mau patenkan merek saya" Seringkali pertanyaan ini saya dengar atau baca di email. Biasanya digunakan oleh orang yang masih awam soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Memang, istilah paten sudah dikenal masyarakat Indonesia secara luas namun penggunaan istilah tersebut masih belum sesuai dengan arti sebenarnya. Konsultan yang perfeksionis akan langsung mengoreksi. Tetapi nampaknya akan lebih nyaman dan lebih mengena jika meluruskan istilah tersebut secara perlahan-lahan.

Jenis-jenis HKI sangat luas. Paten hanyalah satu di antaranya. Di samping itu ada merek, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan lain sebagainya. 

Menurut Undang-undang paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Belum paham? Jangan khawatir, kita akan mengurai masing-masing komponen dalam definisi tersebut.

Kata kunci pertama adalah "Hak Eksklusif". Artinya adalah hak yang kita miliki atas paten tersebut di Indonesia atau negara lain di mana paten itu juga terdaftar. Eksklusif artinya kita bisa melarang orang lain untuk menggunakannya dan harus meminta izin kita dulu.

Berikutnya adalah "Invensi di bidang teknologi". Apa itu Invensi? Menurut undang-undang, Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Istilah invensi ini diambil dari kata invention. Dulu sering kita sebut sebagai penemuan, tetapi kata penemuan ini kurang pas digunakan dalam Undang-undang karena penemuan bisa berarti invention atau discovery. Keduanya punya makna yang benar-benar jauh berbeda. Invention adalah sesuatu yang dulunya tidak ada, sekarang ada. Discovery adalah sesuatu yang dari dulu sudah ada tetapi kita belum ketemu saja. Discovery tidak bisa dipatenkan, invention bisa. Akhirnya dipilihlah kata invensi supaya lebih tegas.

Perlindungan paten jangka waktunya 20 tahun dan setiap tahun harus membayar biaya jika ingin tetap terlindungi. Perlindungan paten sederhana 10 tahun dan ada biaya tahunannya juga.

Satu hal yang perlu diacungi jempol adalah adanya keinginan Anda untuk mendaftarkan HKI. Anda sudah selangkah lebih maju dengan memiliki kesadaran untuk melindungi HKI terlebih dahulu. Karena sekarang kesadaran sudah ada, maka tahapan berikutnya adalah mengenalkan jenis-jenis HKI sekaligus perbedaan masing-masing. Jenis HKI yang lain seperti merek, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, beserta perbedaannya akan kita bahas pada pertemuan berikutnya. Jadi, stay tune dengan rubrik HKI di Mebiso.

Tambahan Editor: Nah Pembaca, MEBISO membuka seluas-luasnya ruang konsultasi bagi anda yang ingin bertanya seputar HKI. Konsultasi anda akan dijawab langsung oleh Gunawan Bagaskoro (Iploid) sebagai konsultan HKI ahli. Anda cukup meninggalkan komentar atau email ke halo@mediabisnisonline.com. Kami tunggu ;-)

  source: iploid.com  editor: Taufik M. Aditama  


Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | RFID | Amazon Affiliate


sumber : Media Bisnis Online Indonesia

Baca selengkapnya di --> Mengenal Arti Paten dan Hak Kekayaan Intelektual Produk Anda



Share Artikel ini! »»

0 comments:

Post a Comment