Kemarin kita sudah membahas mengenai Paten sebagai salah satu jenis HKI.
[Baca juga: Mengenal Arti Paten dan Hak Kekayaan Intelektual Produk Anda]
Sekarang kita bicara tentang jenis berikutnya, yakni "Merek". Secara garis besar, merek merupakan suatu tanda yang digunakan dalam barang atau jasa. Tanda inilah yang membedakan barang/jasa kita dari barang/jasa lain yang sama. Merek merupakan identitas dari barang/jasa. Kita bebas menggunakan merek apa saja di dalam barang atau jasa kita.
Merek bisa kita daftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Tidak daftar merek? Boleh saja, tetapi jika ada yang meniru, kita tidak bisa menuntutnya secara hukum.
Ketika anda ingin mendaftarkan merek, maka Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh permohonan merek, yakni:
- Didaftarkan dengan iktikad baik
- Tidak mengandung unsur:
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- tidak memiliki daya pembeda;
- telah menjadi milik umum; atau
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
- Bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merek yang terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dapat diperpanjang. Demikian beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai Merek. Jenis HKI lainnya akan kita uraikan pada kesempatan berikutnya.
Tambahan Editor: MEBISO membuka seluas-luasnya ruang konsultasi bagi anda yang ingin bertanya seputar HKI. Konsultasi anda akan dijawab langsung oleh Gunawan Bagaskoro (Iploid) sebagai konsultan HKI ahli. Anda cukup meninggalkan komentar atau email ke halo@mediabisnisonline.com. Kami tunggu ;-)
source: iploid.com editor: Taufik M. Aditama
sumber : Media Bisnis Online Indonesia
Baca selengkapnya di --> Mengenal Jenis Hak Kekayaan Intelektual: Merek
Share Artikel ini! »»
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment