Wednesday 24 September 2014

Terbukti Korupsi, Anas Urbaningrum di Vonis 8 Tahun Penjara – Anas Urbaningrum, sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang pengadilan kemarin, Rabu (24/9/14) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pun memberikan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Anas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

“Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan terhadap Anas, Rabu (24/9/2014), dikutip dari Tribunnews.

Dalam sidang hingga petang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.

Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

“Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat,” kata Anggota majelis hakim Sutio Jumagi memaparkan analisa yuridis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Selain mempergunaakn Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor,” kata hakim Sutio, dikutip dari Tribunnews.

Bagaimana dengan janji Anas Urbaningrum dulu ya ? mungkinkah dia ingat dengan janjinya sendiri tentang gantung di monas bila terbukti korupsi ?



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress | rfid blocking wallet sleeves


sumber : Terbukti Korupsi, Anas Urbaningrum di Vonis 8 Tahun Penjara

Baca selengkapnya di --> Terbukti Korupsi, Anas Urbaningrum di Vonis 8 Tahun Penjara



Share Artikel ini! »»

0 comments:

Post a Comment