Ratu Inggris mulai sekarang menabuh genderang perang untuk melawan
aksi cybercrime yang kian mengkhawatirkan. Lewat pidato yang dibacakan
oleh Ratu Elizabeth II beberapa waktu lalu, terungkap jika setiap hacker
yang secara sengaja melakukan serangan cyber yang berdampak pada
keamanan negara, melukai atau membawa korban jiwa akan mendapatkan
hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini juga berlaku untuk para teroris dunia maya, seperti yang
tertera di undang-undang tentang penyalahgunaan komputer yang disahkan
pada tahun 1990 silam. Ke depannya, hukuman yang dijatuhkan untuk para
hacker yang ketahuan memata-matai industri di Inggris juga akan
ditambah.
Untuk saat ini, hukuman yang diberikan untuk para peretas yang
menyebabkan kekacauan di bidang ekonomi maupun sosial hanya mendapatkan
pidana kurungan maksimal 10 tahun saja. Dengan berlakunya aturan baru
berlandaskan pidato Ratu tersebut, sanksi kurungan yang dijatuhkan bisa
mencapai 14 tahun.
Berbeda pendapat dengan sang Ratu, salah satu direktur dari Open
Rights Group, Jim Killock, menyatakan jika peningkatan hukuman tersebut
akan sulit untuk diterapkan karena untuk saat ini sudah ada
undang-undang yang mengatur tentang terorisme, baik di dunia nyata
maupun maya.
Menurut The Guardian (4/6), dikutip dari Merdeka.com, pemerintah
Inggris sejatinya belum tuntas mengatasi komplain-komplain yang telah
dilayangkan oleh beberapa perusahaan bidang keamanan di negara tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu menyatakan jika peraturan terkait tindak
kejahatan berbasis komputer di Inggris malah membuat dunia maya menjadi
tidak aman. (bn)
sumber : Ratu Elizabeth II Siapkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Para Hacker
Baca selengkapnya di --> Ratu Elizabeth II Siapkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Para Hacker
Share Artikel ini! »»
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment