Saturday, 14 June 2014

PILPRES 2014 RAWAN KONFLIK

image by kompasiana.com

PILPRES 2014 RAWAN KONFLIK – Pilpres 2014 belum juga berlangsung, sebab baru akan di gelar pada pada hari rabu tanggal 9 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 11 ramadhan 1435 H, namun ditengarai akan terjadi konflik terutama ketika penghitungan suara diumumkan. Hal itu disebabkan calon presiden yang mendapatkan suara terbanyak belum tentu dianggap sebagai pemenang. Pasal 6 ayat 3 UUD 1945. Yang diperkuat dengan Pasal 159 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan bahwa pemenang pilpres adalah pasangan yang memeroleh suara lebih dari 50 persen suara, dengan raihan suara sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Secara normative, seorang calon presiden dinyatakan sebagai pemenang apabila memenuhi paling tidak tiga syarat: pertama; dia harus memperoleh 50% dari jumlah pemilih yang sah, kedua; menang di 20% tiap propinsi, ketiga; kemenangan tersebut harus tersebar di setengah  jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak terpenuhi maka dilanjutkan dengan pilpres putaran kedua. Ketentuan ini berguna untuk mengukur kuat dan luasnya basis dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih.

Nampaknya Undang-undang nomor 42 tahun 2008, secara sosiologis, filosofis dan sejarah, hanyalah dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pilpres 2009, Pilpres 2014, tidak mengherankan jika background konsiderannya sangat kental dengan situasi Pilpres 2009. Para pembuat Undang-udang tidak mengantisipasi jika pemilihan presiden hanya diikuti dua pasangan calon saja, yang akhirnya memunculkan problem multiinterpretasi politik dan hukum seperti sekarang ini.

Keganjilan UU No. 42 Tahun 2008 segera disikapi Yusril Ihza Mahendra dengan, mengajukan memohon pengujian kepada Mahkamah Kontitusi (MK) pada bulan Desember 2013, tapi sayang permohonannya tidak dikabulkan dengan dalih MK tidak berwenang melakukan penafsiran terhadap Undang-undang tersebut, dan akibatnya hingga saatini, ketentuan pilpres masih menjadi polemik bagi penyelenggara Pilpres.

Dalam pandangan orang awam seperti penulis, jika pasangan yang dipilih hanya terdiri dari dua pasang seperti sekarang ini (Prabowo Subiyanto – Hatta Rajasa & Joko Widodo – Jusuf Kalla) maka pasangan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang. Tidak mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sistem pilpres di Indonesia menggunakan asas mayoritas mutlak (majority system) dengan varian model sistem dua putaran (two round system),  tidak menggunakan sistem mayoritas sederhana (first pass the post) dengan varian model sistem satu putaran (one round system). Ketidakpahaman masyarakat inilah yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik pasca pengumuman hasil penghitungan suara, baik dari aspek sosial politik berupa kemungkinan konflik horizontal antar pemilih dan antar elite politik (vertikal).

Yang paling mudah dilakukan sebenarnya DPR dengan kewenagan legislasisya melakukan penyempurnaan dengan merevisi UU tersebut. Sayangnya, masapurna DPR tinggal seumur jagung, sehingga tidak punya cukup waktu mereka menyusun UU baru. Di sisi lain, terdapat kondisi darurat yang harus segera mendapat solusi yang cepat dan tepat. KPU harus segera koordinasi dengan DPR, dan mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang. Ada baiknya kedua calon presiden ikut menyelesaikan masalah ini, karena salah satu dari merekalah bangsa indoensia akan dipimpin. Hal itu harus dilakukan dengan gerak cepat menyelesaikan masalah ini, mengingat Pilpres sudah di ambang pintu. Namun, kita hanya bisa berharap, mudah-mudahan pilpres berjalan dengan tertib dan damai, syukur-syukur bisa satu putaran, karena efisien dari segi manapun.



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress | rfid blocking wallet sleeves


sumber : PILPRES 2014 RAWAN KONFLIK

Baca selengkapnya di --> PILPRES 2014 RAWAN KONFLIK



Share Artikel ini! »»

0 comments:

Post a Comment