Monday 13 January 2014

Selama menjadi konsultan HKI terdaftar sejak 2006, saya telah menjumpai aneka ragam pertanyaan, masalah, hingga cerita unik tentang HKI di Indonesia. Dari sekian banyak cerita unik tersebut, di sini saya akan mencoba merangkumnya ke dalam 5 kesalahan umum pendaftaran HKI yang sering sekali dilakukan oleh pebisnis di Indonesia. Dengan adanya tulisan ini, saya harap kesalahan pemula dalam berbisnis, terutama yang terkait dengan HKI, bisa dihindari. Semoga bermanfaat.

1. Melakukan launching product tanpa terlebih dahulu mendaftarkan merek atau paten atau desain industri mereka.

Di negara yang kesadaran akan HKI sudah tinggi, pebisnis atau inventor akan mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu sebelum produknya diluncurkan. Kenapa begitu? Karena sebelum proses pendaftaran, ada proses penelusuran terlebih dahulu. Apabila hasil penelusuran menyatakan bahwa merek, desain atau paten tersebut bisa dilindungi, berarti belum ada yang menggunakan. Jika belum ada, berarti secara otomatis bisa dimintakan perlindungannya.

Bila permohonan diajukan sebelum launching, tentu informasi mengenai produk tersebut hanya diketahui oleh pihak internal. Dengan demikian, kecil sekali kemungkinan HKI produk tersebut untuk dicuri oleh pihak lain.

Beda lagi jika anda melakukan launching product dulu tanpa mendaftarkan HKI. Gampang sekali bagi pihak lain untuk berlaku curang dengan mendaftarkan HKI sebelum sang pemilik asli. Berlaku asas first to file. Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dia yang akan didaftar.

Itulah kenapa pebisnis yang telah sadar HKI akan selalu mengajukan permohonan pendaftarannya sebelum dilakukan launching, bukannya sesudah.

2. Menjalankan dan membesarkan bisnis dan mereknya tanpa melakukan penelusuran merek terlebih dahulu dan mendaftarkannya.

Kesalahan ini akan terasa fatal apabila merek tersebut merupakan merek utamanya. Kasus yang pernah kami ketahui adalah seorang pemilik gerai makanan. Ia memiliki gerai makanan yang biasa ada di lantai mall, bukan di foodcourt, seperti halnya yang biasa kita lihat di penjual bubble tea, crepes, atau jagung manis. Ia belum mendaftarkan mereknya dan baru akan mendaftarkan setelah sekian tahun membangun bisnisnya. Saat dilakukan penelusuran, hasilnya menyedihkan. Merek tersebut ternyata telah terdaftar atas nama orang lain. Maka kecil sekali kemungkinan bagi mereknya untuk didaftarkan.

Lalu apa solusinya? (1) Mengganti mereknya dengan merek baru karena pemilik merek terdaftar mempunyai hak monopoli atas penggunaan merek tersebut di Indonesia. Atau (2) Mengajukan gugatan pembatalan merek dengan dasar bahwa merek tersebut diajukan atas dasar itikad tidak baik. Proses ini akan memakan waktu lama dan melelahkan serta menghabiskan uang dan tenaga yang mungkin bisa mengakibatkan bangkrutnya usaha karena cash flow yang terganggu. Jangan sampai hal ini terjadi pada anda.

3. Pendaftaran HKI merupakan biaya yang tidak jelas benefitnya.

Biaya yang keluar untuk mendaftarkan HKI sebaiknya jangan dianggap sebagai biaya saja, tetapi dianggap sebagai investasi. Karena HKI dapat diperjualbelikan kepada pihak lain dan memiliki nilai ekonomis. Tinggi rendahnya nilai ekonomis tersebut tergantung dari pemilik HKI tersebut dalam membangun HKI yang dimiliki.

4. Mengira bahwa ide atau invensinya belum ada di dunia.

Saya seringkali bertemu inventor yang ingin mendaftarkan paten yang sangat yakin bahwa invensi yang dia miliki merupakan yang pertama di dunia dan belum ada yang mampu membuatnya. Di sini ada kealpaan dari inventor bahwa: di dunia ini banyak orang yang pintar dan memiliki keahlian seperti dirinya. Maka, sebaiknya inventor melakukan penelusuran awal agar situasi untuk HKI terkait dapat terlihat petanya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak inventor yang awalnya yakin bahwa invensinya tersebut adalah yang pertama di dunia justru jadi kaget setelah mengetahui bahwa ternyata banyak invensi yang mirip, bahkan ada yang sama persis dengan invensinya. Maka dari sini bisa kita lihat pentingnya penelusuran awal yang dilakukan sebelum mengambil keputusan untuk mendaftarkan paten.

5. Meniru merek yang sudah terkenal.

Pebisnis pemula kadang kala menggunakan merek yang dibuat mirip dengan merek terkenal. Tujuannya bisa bermacam-macam. Dari memang berniat meniru, hingga tidak tahu kalau hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Saya menyarankan kepada para pebisnis untuk tidak meniru merek terkenal milik pihak lain, karena hal ini bisa membawa konsekuensi tuntutan hukum dari pemilik merek yang bersangkutan. Tuntutan hukum tersebut bisa datang kapan saja tergantung dari pemilik merek terkenal tersebut.

  Sumber: iploid.com  Editor: Taufik M. Aditama  

Nah Pembaca, MEBISO membuka seluas-luasnya ruang konsultasi bagi anda yang ingin bertanya seputar HKI. Konsultasi anda akan dijawab langsung oleh Gunawan Bagaskoro (Iploid) sebagai konsultan HKI ahli. Anda cukup meninggalkan komentar atau email ke halo@mediabisnisonline.com. Kami tunggu ;-)



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | RFID | Amazon Affiliate


sumber : Media Bisnis Online Indonesia

Baca selengkapnya di --> 5 Kesalahan Umum Pendaftaran HKI oleh Pebisnis Indonesia



Share Artikel ini! »»

0 comments:

Post a Comment