Setelah sebelumnya pada tanggal 10 September, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia) secara resmi menyatakan penolakan terhadap praktik intrusive advertising oleh operator Telkomsel dan XL Axiata, kini bergabung 4 asosiasi lagi yang menyatakan hal serupa. Keempat asosiasi tersebut adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Sampai hari ini, petisi yang dimuat pada change.org telah didukung oleh 15.373 tanda tangan. Sementara total situs yang bergabung menyatakan penolakan mencapai 100 situs berbadan hukum. Hal tersebut menunjukkan besarnya kekecewaan baik dari pihak masyarakat konsumen maupun pelaku usaha terhadap praktik ini. Namun demikian, belum ada langkah nyata dari kedua operator tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini melalui diskusi. Untuk itu kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak meregulasi hal ini demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kemajuan industri. Kami juga akan secara proaktif melakukan audiensi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kemenkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).
Pada hari ini kami juga meluncurkan situs http://ift.tt/1B5JgqR untuk mengakomodasi pemilik situs lain yang juga ingin menyatakan penolakan ini. Selain formulir pendaftaran, situs ini juga mencakup percakapan di media sosial dengan #stoptelcointrusiveads, arsip liputan media, dan tautan ke halaman petisi di atas. Bagi masyarakat konsumen yang merasa terganggu dengan iklan ini dapat turut menandatangani petisi tersebut.
Pemilik situs dapat dengan mudah mengetahui apakah situsnya terkena iklan intrusive ini melalui tool Google Analytic. Pada tab Acquisition, pilih bagian All Refferals untuk melihat daftar alamat situs yang didatangi terlebih dahulu sebelum pengguna masuk ke situs yang bersangkutan. Apabila salah satu dari alamat berikut termasuk dalam daftar, berarti situs tersebut juga terkena iklan.
- Telkomsel : http://ift.tt/1mSwOKa
- XL Axiata : http://ibnads.xl.co.id/
Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA mengungkapkan "Kami kecewa karena belum ada respon dari kedua operator untuk menanggapi persoalan ini. Maka itu kami mengadakan konferensi pers pada hari ini."
"Banyak pengguna yang disadarkan bahwa iklan tersebut bukan ditayangkan oleh pemilik situs. Selain itu, banyak pula pemilik situs yang ingin bergabung menyatakan penolakan, tetapi belum tergabung di dalam asosiasi kami. Untuk itu kami meluncurkan situs http://ift.tt/1B5JgqR untuk mengakomodasi mereka," ungkap Edi Taslim selaku Ketua Umum IDA.
"PANDI menyayangkan kejadian ini dan mendorong terjadinya dialog yang sinergis di antara penyedia konten, penyedia jaringan, dan masyarakat, termasuk dengan Pemerintah, untuk mendapatkan konsensus dalam meregulasi praktik seperti ini, sebelum para pelaku industri melakukan tindakan saling blokir, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen," tutur Andi Budimansyah selaku Ketua Umum PANDI.
Sapto Anggoro selaku Sekretaris Jenderal APJII juga mengatakan "Praktik iklan ini tidak etis dan mengarah pada tindak kejahatan. Kami dari penyelenggara jasa internet juga tentunya bisa menayangkan iklan serupa untuk koneksi yang melalui jaringan kami. Namun kami tidak melakukan hal tersebut karena sadar bahwa itu tidak etis dan merugikan industri."
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Jerry Justianto selaku Ketua AAPAM. "Sebenarnya iklan sisipan ini bisa menjadi bentuk iklan yang premium dan efektif apabila operator dan pemilik situs saling bekerja sama. Sangat disayangkan operator bertindak secara sepihak yang merugikan citra periklanan digital"
Danny Wirianto selaku Ketua Pengembangan Digital Advertising – P3I Pusat menambahkan "Praktik ini bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia dan perlu segera dihentikan."
Daftar situs yang menyatakan penolakan:
Sumber Foto: Metrotvnews.com
sumber : Enam Asosiasi Serempak Menolak Praktik Intrusive Advertising Dan Menyerukan Pemerintah untuk Bertindak
Baca selengkapnya di --> Enam Asosiasi Serempak Menolak Praktik Intrusive Advertising Dan Menyerukan Pemerintah untuk Bertindak
Share Artikel ini! »»
|
|
Tweet |
0 comments:
Post a Comment